BPD DESA PUPUT
Mendukung Program Puput Maju
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
DESA PUPUT
Ketua BPD
Wakil Ketua BPD
Sekretaris BPD
Anggota BPD
Anggota BPD
Anggota BPD
Anggota BPD
Anggota BPD
Anggota BPD
© 2025 • SEKRETARIAT BPD