
Rukun Tetangga
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
hubungi kamiDesa Puput
Rukun Tetangga Puput

NORA AMELIATI
KETUA RT 01
Jl. Kimjung RT 01 Dusun Puput Bawah

HADI WINATA
KETUA RT 04
Jl. Kantor Pos Dusun Puput Bawah

MAIDI M
KETUA RT 07
Jl. Vihara RT 07 Dusun Bukit Lintang

SUDIRMAN M RONI
KETUA RT 10
Jl. Kantor Desa Dusun Bukit Lintang
HAMID
KETUA RT 13
Jl. Puput Atas RT 13 Dusun Puput Atas
TJONG HON KU
KETUA RT 02
Jl. Vihara RT 02 Dusun Puput Bawah

FRANKY
KETUA RT 05
Jl. Penghijauan RT 05 Puput Bawah

BAKIRNO
KETUA RT 08
Jl. Bukit Manik RT 08 Bukit Lintang

SANTY SUPRAPTI
KETUA RT 11
Jl. Komplek RT 11 Dusun Komplek

EDI JASDAM
KETUA RT 14
Jl.Puput Atas RT 14 Dusun Puput Atas

JIN CHION
KETUA RT 03
Jl. Kelenteng RT 03 Puput Bawah

OKTAVIANUS
KETUA RT 06
Jl. Vihara RT 06 Dusun Puput Bawah

ERLINA
KETUA RT 09
Jl. Pekuburan Dusun Bukit Lintang

SUNARTI
KETUA RT 12
Jl. Komplek RT 12 Dusun Komplek

HERI SUBIANTORO
KETUA RT 15
Jl. BMI Bukit Lintang RT 15 Dusun Bukit Lintang
rukun tetangga desa puput
Tugas RT
Fungsi RT
- Melaksanakan tugas pokok RT
- Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
- Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
- Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
- Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
- Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
- Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala
- Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
- Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
- Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
- Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
- Mengurus fasilitas masyarakat
- Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa